Kelompok 4 Kelas 8A SMPN 1 Cilegon
-Friska Siva
-Ghitha Ataina
-Ghaffar M.
-Hanif A.
-Hana Salvia
COPYRIGHT. DONT COPYING, EXCEPT WITH CC AND LINK MY POST.
tugas siswa: mampu membuat pertanyan, menyajikan laporan, mempraktekan. menjelaskan HAM sesuai pancasila, menjelaskan landasan hukum, menjelaskan HAM sesuai UUD
Jawab:
Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Seperti banyaknya tuntutan akan Hak-hak Asasi Manusia namun tidak adanya satupun
kesadaran untuk menjaga dan menaati kewajiban. Contohnya kita sebagai warga
negara memiliki hak untuk sekolah, namun kita juga memiliki kewajiban untuk
menaati aturan sekolah.
Jawab:
·
Hak untuk hidup
·
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
·
Hak keadilan
·
Hak kemerdekaan
·
Hak atas kebebasan informasi
·
Hak keamanan
·
Hak kesejahteraan
·
Undang-undang dasar 1945
·
Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998
tentang hak asasi manusia
·
UU NO.39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia
Jawab:
Ya, karena Berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, negara
berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.
Jawab:
Maka akan terjadinya benturan
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jawab:
yaitu Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, karna Pancasila juga menjamin pelaksanaan keseimbangan
antara hak asasi dan kewajiban.
Pasal
|
Uraian
|
Hubungan
dengan pancasila
|
Pasal
28F
|
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
|
Sesuai dengan sila
pancasila yang kedua yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Arti
adil ini adalah setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan hak yang sama,
termasuk mendapat jaminan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
|
Pasal 28G
Ayat 1
|
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
|
Hubungannya
dengan pancasila yaitu ada di sila kedua yang memiliki arti menempatkan hak
setiap warga negara pada kedudukan yang sama dan hak – hak yang sama untuk
mendapat perlindungan.
|
Pasal 28G
Ayat 2
|
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Sesuai
pada sila kedua, menempatkan hak – hak
yang sama untuk mendapat perlindungan. Dan seperti di sila ke-empat yaitu
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan” yaitu berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 28H ayat
1
|
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
|
Hubungannya
dengan pancasila yaitu ada di sila kedua yang memiliki arti menempatkan hak
setiap warga negara pada kedudukan yang sama dan hak – hak yang sama untuk
mendapat perlindungan.
|
Pasal 28H ayat
2
|
Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang samaguna mencapai persamaan dan keadilan
|
Terdapat pada
sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.
|
Pasal 28H ayat
3
|
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermatabat
|
Sesuai dengan sila pancasila yang kedua yang
berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Artinya adalah bahwa setiap
masyarakat berhak untuk mendapatkan
jaminan sosial yang sama untuk mengembangkan dirinya secara utuh
|
Pasal 28H ayat
4
|
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
|
Seperti tercantum
pada Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu
mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
|
Pasal 28I ayat
1
|
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
|
Seperti pada sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
|
Pasal 28I ayat
2
|
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
|
Ini yang dimaksud
adil seperti dalam sila pancasila kedua, hak setiap warga negara pada kedudukan
yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban, hak-hak yang sama untuk
mendapat jaminan & perlindungan undang-undang.
|
Pasal 28I ayat
3
|
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
|
Seperti
tercantumhak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
|
Pasal 28I ayat
4
|
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
|
sila Kedua Pancasila,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengamanatkan perlindungan undang-undang, dan
tanggungjawab negara serta pemerintah dalam adanya persamaan derajat,
persamaan antara manusia baik kedudukannya di dalam hukum maupun untuk
mendapat jaminan HAM.
|
Pasal 28I ayat
5
|
Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
|
Sila keempat Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
|
Pasal
28J ayat 1
|
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
|
Sila kelima
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
|
Pasal
28J ayat 2
|
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
Sila kedua
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
|
No comments:
Post a Comment