Pageviews!

read this:

mohon selalu cantumkan nama penulis, link atau nama blog setiap kali anda ingin menyalin atau men-copy paste.

Tuesday, January 27, 2015

Pertanyaan - Pertanyaan yang Berhungan dengan HAM dan Menyaji Kewajiban HAM Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila UU 28h -28j Menjelaskan HAM sesuai Pancasila

Kelompok 4 Kelas 8A SMPN 1 Cilegon
-Friska Siva
-Ghitha Ataina
-Ghaffar M.
-Hanif A.
-Hana Salvia

COPYRIGHT. DONT COPYING, EXCEPT WITH CC AND LINK MY POST.

tugas siswa: mampu membuat pertanyan, menyajikan laporan, mempraktekan. menjelaskan HAM sesuai pancasila, menjelaskan landasan hukum, menjelaskan HAM sesuai UUD


1.      Bagaimana jika tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan HAM?

Jawab:
 Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Seperti banyaknya tuntutan akan Hak-hak Asasi Manusia namun tidak adanya satupun kesadaran untuk menjaga dan menaati kewajiban. Contohnya kita sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kita juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah.
                              
2.      Sebutkan hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapatan MPR nomor XVII/MPR/1998 !

Jawab:
·         Hak untuk hidup
·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
·         Hak keadilan
·         Hak kemerdekaan
·         Hak atas kebebasan informasi
·         Hak keamanan
·         Hak kesejahteraan

3.      Berbagai instrument HAM yang dimiliki yang negara RI yaitu?

Jawab :
·         Undang-undang dasar 1945
·         Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
·         UU NO.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

4.      Dalam pasal 28B ayat 2 berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Lalu apakah memukuli dan mempekerjakan anak di bawah umur juga melanggar HAM anak itu?

Jawab:
Ya, karena Berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.

5.      Instrumen Hukum HAM di Indonesia. Setiap hak dibatasi oleh hak orang lain. Bagaimana jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain?

Jawab:
Maka akan terjadinya benturan kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.      Apa yang dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM?

Jawab
yaitu Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karna Pancasila juga menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.

Pasal
Uraian
Hubungan dengan pancasila
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sesuai dengan sila pancasila yang kedua yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Arti adil ini adalah setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan hak yang sama, termasuk mendapat jaminan untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
Ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hubungannya dengan pancasila yaitu ada di sila kedua yang memiliki arti menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dan hak – hak yang sama untuk mendapat perlindungan.

Pasal 28G
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Sesuai pada sila kedua,  menempatkan hak – hak yang sama untuk mendapat perlindungan. Dan seperti di sila ke-empat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” yaitu berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Hubungannya dengan pancasila yaitu ada di sila kedua yang memiliki arti menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dan hak – hak yang sama untuk mendapat perlindungan.

Pasal 28H ayat 2
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang samaguna mencapai persamaan dan keadilan

Terdapat pada sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu  mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Pasal 28H ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat

Sesuai dengan sila pancasila yang kedua yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Artinya adalah bahwa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan  jaminan sosial yang sama untuk mengembangkan dirinya secara utuh
Pasal 28H ayat 4

 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Seperti tercantum pada Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Pasal 28I ayat 1

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Seperti pada sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

Pasal 28I ayat 2

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ini yang dimaksud adil seperti dalam sila pancasila kedua, hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban, hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan & perlindungan undang-undang.

Pasal 28I ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Seperti tercantumhak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Pasal 28I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengamanatkan  perlindungan undang-undang, dan tanggungjawab negara serta pemerintah dalam adanya persamaan derajat, persamaan antara manusia baik kedudukannya di dalam hukum maupun untuk mendapat jaminan HAM.

Pasal 28I ayat 5
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sila keempat  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Pasal 28J ayat 1

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sila kelima Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

Pasal 28J ayat 2

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.


No comments:

Post a Comment