Pageviews!

read this:

mohon selalu cantumkan nama penulis, link atau nama blog setiap kali anda ingin menyalin atau men-copy paste.

Tuesday, January 27, 2015

Pertanyaan - Pertanyaan yang Berhungan dengan HAM dan Menyaji Kewajiban HAM Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila UU 28h -28j Menjelaskan HAM sesuai Pancasila

Kelompok 4 Kelas 8A SMPN 1 Cilegon
-Friska Siva
-Ghitha Ataina
-Ghaffar M.
-Hanif A.
-Hana Salvia

COPYRIGHT. DONT COPYING, EXCEPT WITH CC AND LINK MY POST.

tugas siswa: mampu membuat pertanyan, menyajikan laporan, mempraktekan. menjelaskan HAM sesuai pancasila, menjelaskan landasan hukum, menjelaskan HAM sesuai UUD


1.      Bagaimana jika tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan HAM?

Jawab:
 Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Seperti banyaknya tuntutan akan Hak-hak Asasi Manusia namun tidak adanya satupun kesadaran untuk menjaga dan menaati kewajiban. Contohnya kita sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kita juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah.
                              
2.      Sebutkan hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapatan MPR nomor XVII/MPR/1998 !

Jawab:
·         Hak untuk hidup
·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
·         Hak keadilan
·         Hak kemerdekaan
·         Hak atas kebebasan informasi
·         Hak keamanan
·         Hak kesejahteraan

3.      Berbagai instrument HAM yang dimiliki yang negara RI yaitu?

Jawab :
·         Undang-undang dasar 1945
·         Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
·         UU NO.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

4.      Dalam pasal 28B ayat 2 berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Lalu apakah memukuli dan mempekerjakan anak di bawah umur juga melanggar HAM anak itu?

Jawab:
Ya, karena Berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.

5.      Instrumen Hukum HAM di Indonesia. Setiap hak dibatasi oleh hak orang lain. Bagaimana jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain?

Jawab:
Maka akan terjadinya benturan kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.      Apa yang dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM?

Jawab
yaitu Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karna Pancasila juga menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.

Pasal
Uraian
Hubungan dengan pancasila
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sesuai dengan sila pancasila yang kedua yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Arti adil ini adalah setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan hak yang sama, termasuk mendapat jaminan untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
Ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hubungannya dengan pancasila yaitu ada di sila kedua yang memiliki arti menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dan hak – hak yang sama untuk mendapat perlindungan.

Pasal 28G
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Sesuai pada sila kedua,  menempatkan hak – hak yang sama untuk mendapat perlindungan. Dan seperti di sila ke-empat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” yaitu berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Hubungannya dengan pancasila yaitu ada di sila kedua yang memiliki arti menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dan hak – hak yang sama untuk mendapat perlindungan.

Pasal 28H ayat 2
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang samaguna mencapai persamaan dan keadilan

Terdapat pada sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu  mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Pasal 28H ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat

Sesuai dengan sila pancasila yang kedua yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Artinya adalah bahwa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan  jaminan sosial yang sama untuk mengembangkan dirinya secara utuh
Pasal 28H ayat 4

 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Seperti tercantum pada Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Pasal 28I ayat 1

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Seperti pada sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.

Pasal 28I ayat 2

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ini yang dimaksud adil seperti dalam sila pancasila kedua, hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban, hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan & perlindungan undang-undang.

Pasal 28I ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Seperti tercantumhak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Pasal 28I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengamanatkan  perlindungan undang-undang, dan tanggungjawab negara serta pemerintah dalam adanya persamaan derajat, persamaan antara manusia baik kedudukannya di dalam hukum maupun untuk mendapat jaminan HAM.

Pasal 28I ayat 5
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sila keempat  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Pasal 28J ayat 1

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sila kelima Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

Pasal 28J ayat 2

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.


Wednesday, January 21, 2015

Artikel Kesalahan Sistem Metode Pembelajaran di Indonesia (Surat untuk Kemendikbud dan Guru - Guru Indonesia)


"4 x 6 Atau 6 x 4?!"
Habibi seorang bocah kelas II SD yang sedih dan galau memikirkan PR matematikanya yang dicoret-coret oleh banyak tinta merah oleh gurunya, skor yang ia dapat pada PRnya hanya angka 20. Habibi belum mengerti soal-soal yang membuatnya mumet. Ia menanyakan semua yang ia tidak tahu pada kakaknya bernama Muhammad Erfas Maulana, mahasiswa teknik mesin yang selalu siap mengajari dengan sabar dan telaten. Habibi selalu percaya diri dengan jawaban sang kakak. Tapi, mengapa jawaban kakaknya dinilai salah oleh sang guru?

Soal tersebut berbunyi,
"4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = ...."
sementara Habibi menjawab,
"4 x 6 = 24"

Rupanya, jawaban itu dianggap salah total. Sebab, jawaban yang benar tercantum adalah 6 x 4 = 24.
Habibi melapor pada kakaknya. Tidak menerima penilaian sang guru Erfas mengajukan surat protes.

Bu guru yang terhormat, Mohon maaf sebelumnya, saya kakak dari Habibi yang mengajarinya mengerjakan PR diatas. Bu, bukankah jawaban dari Habibi benar semua.. apa mungkin karna letak angkanya terbalik? sehingga disalahkan?
Menurut saya, masalah peletakan bukanlah masalah. Walau peletakan berbeda tetap hasilnya sama-sama 24. Terimakasih bu, mohon perhatiannya. Semoga dapat dipertimbangkan.

Tetapi mungkin surat itu hanya sampai di meja guru, Erfas pun meng-upload gambar surat dan isi PR Habibi. Ratusan orang men-share posting-an Erfas tersebut. Banyak yang mencela guru, ada pula yang mengutuk sistem pembelajaran Indonesia. Facebook menjadi riuh akan 4 x 6 dan 6 x 4.

Lima belas tahun yang lalu, di sebuah elementary school (Sekolah Dasar) di Amerika Serikat, seorang pria berkandidat Doktor mengajukan protes kepada guru SD tempat sang anak belajar. Menariknya, protes bukan lantaran si bocah diberi skor 20. Justru, sang ayah protes karna karangan berbahasa Inggris yang ditulis si anak diberi nilai excellent atau sempurna, hebat, sangat bagus. Padahal, sang anak baru tiba di Amerika dan baru belajar bahasa. Menurut kandidat doktor itu, karangan sang anak buruk, logikanya sederhana, kemampuan verbal masih sangat terbatas sehingga patutnya guru memberikan skor E.

"Apa anda tidak salah dalam memberi nilai? Bukankah pendidikan memerlukan kesungguhan? Kalau begini saja sudah diberi nilai tinggi, saya khawatir anak saya cepat puas diri."
Sewaktu dia mengaajukan protes, ibu guru yang menerima hanya bertanya singkat "Maaf, Bapak dari mana?" "Dari Indonesia," jawabnya. Dia pun tersenyum. Ibu guru yang simpatik itu berujar, "Beberapa kali saya bertemu ayah-ibu dari Indonesia yang anak-anaknya dididik disini. Di negeri Anda, guru sangat sulit memberi nilai. Filosofi kami mendidik di sini bukan untuk menghukum, melainkan untuk merangsang orang agar maju. Encouragement! Saya sudah 20 tahun mengajar. Setiap anak berbeda. Namun, untuk anak yang baru tiba dari negara yang bahasa aslinya atau yang bukan bahasa Inggris, saya dapat menjamin ini adalah karya yang hebat."
Anda tahu, siapa kandidat doktor yang "memprotes" guru anaknya itu? Dia adalah Prof. Rhenald Kasali Phd.

Dua cerita diatas disajikan supaya kita bisa jeli dalam menyaksikan paradoks yang "menampar" wajah pendidikan kita.
Kasus 4 x 6 atau 6 x 4 adalah letupan kecil, sebuah contoh betapa guru plus sistem pendidikan kita belum mengembangkan budaya penghargaan kepada anak. Mengapa ketika "salah" menjawab, anak langsung diberi skor salah total? Mengapa tidak ada penghargaan bahwa anak sudah meluangkan waktu, untuk mau, bersedia mengorbankan waktu istirahat dan bermainnya untuk mengerjakan tugas maupun PR? Mengapa guru tidak mengapresiasi upaya anak yang mau mencari mentor dan bertanya kepada kakaknya? Dan, mengapa kita begitu terpaku sengan nilai skor kuantitatif?

Terlalu banyak "Mengapa" yang bisa terjadi. Murid hanya dipacu untuk mengerjakan soal, dengan kunci jawaban yang sudah dipegang erat olehsang guru. Jadi, Murid nyaris tidak diberi kesempatan untuk menunjukan potensi masing - masing. Ketika mengkreasikan suatu hal, kebanyakan murid di Indonesia akan hanya menelan pil pahit berupa judgement dari guru: "Karya ini buruk sekali!", "Kurang rapi!", dan sebagainya. Bahkan pernah karya seni teman saya dipamerkan keseluruh kelas dan dijadikan contoh bahwa ini bukanlah cara yang bagus untuk berkreasi dan menjelek - jelekkannya didepan semua mata murid.

Saya minta tolong untuk Pak Jokowi yang menempatkan Anies Baswedan dan orang - orang terbaik di kementerian ini. Buat apa anggaran tinggi, tapi distribusi buku masih acakadut, dan sistem belajar mengajar masih seperti ini. Apa mungkin dari judulnya saja, Kurikulum 2013, Merangsang nalar dan membangun karakter.

Dan tentu saya yakin seorang Prof B.J Habibie tak akan menjadi profesor hebat apabila matematikanya dulu hanya diberi skor 20 oleh sang guru.




Sekian, beberapa kalimat saya ambil melalui koran yang ditulis oleh pemerhati pendidikan orangtua siswa "Nurul Rahmawati"

Pelaksanaan HAM di Indonesia?



Pertama yang salah dari Pelaksanaan HAM di Indonesia atau sebab banyaknya pelanggaran pelaksanaan HAM yaitu:
  • Masih banyak banget ketidak sepahaman (atau belum ada) pada konsep hak asasi manusia, jadi ya kalo belum mengerti konsepnya gimana ga banyak pelanggaran HAM di Indonesia?
  • Kurang berfungsinya lembaga - lembaga penegak hukum such as polisi, jaksa, dan maupun pengadilan. Kenapa gue katakan demikian? Jawabnya adalah uang. Pelanggar HAM ataupun Semua Hukum yang beredar di Indonesia punya uang untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia mau. Karena uang itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan uang. Dan itulah Indonesia lol negara yang sangat kita cintai.
  • Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil atau militer, dll.
Bagi yang baru belajar tentang HAM kaya gue wkwk iya baru belajar di kelas 8 semester 2 ini kalo belum tau apaitu HAM nih
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Karna banyaknya orang yang gatau konsep HAM dan mereka pun gatau adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan HAM jadi ya akan seperti misalkan "hak" lo nuntut ilmu disekolah tapi juga lo harus jalanin "kewajiban" yang ada seperti mengikuti peraturan yang ada disekolah, jadi jangan seenaknya lo minta hak tanpa kewajiban nah Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan keseimbangan.
Terus juga tadi barusan gue belajar PPKn, namanya juga anak remaja siapa sih yang gapernah penasaran? pas gue obrak abrik google lol gue nemu tuh sesuatu yang bikin timbul tanda tanya besar dalam otak gue yaitu pertanyaan:
"Apa yang harus dilakukan pada saat kita menjadi Korban Pelanggaran HAM di tempat yang tidak membenarkan adanya HAM?"
dan si google pun ga punya jawaban sama sekali, pas gue nanya ke guru gue eh malah gurunya jawab tentang tugas minggu depan -_- (kalo ada yang tau jawabannya comment ya tolong wkwk)


Langsung deh solusinya gimana biar pelaksanaan HAM itu tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya, nih:
  • Mempelajari peraturan perundang - undangan mengenai HAM maupun peraturan Hukum pada umumnya
  • Memahami tentang peran lembaga - lembaga perlindungan HAM
  • Menghormati pendapat orang lain

dan pas gue baca semua TAP MPR, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mencantumkan tentang Hak Asasi ternyata gue baru tau............ ngejek temen juga merupakan pelanggaran HAM -______- dan ternyata hukum itu luas banget ga kaya yang gue pikir dari pas TK-SD wkwkwk

udahlah bingung lagi, soalnya belajarnya belum sampe akhir baru juga 2 kali pertemuan mungkin lol terus kenapa. bye.


    Tuesday, January 20, 2015

    TUGAS BAHASA INDONESIA SEMESTER 2 KELAS 8 MENYUSUN TEKS BIOGRAFI SUATU TOKOH BESERTA STRUKTUR BIOGRAFI DEWI SARTIKA

    TUGAS BAHASA INDONESIA SEMESTER 2
    MENYUSUN TEKS BIOGRAFI SUATU TOKOH



    SMPN 1 CILEGON




    Disusun Oleh: 1. Hana Salvia (20), 2. Vany Maharani P (34)


    Kelas:  VIII/A



    Dewi Sartika

    Dewi Sartika dilahirkan dari keluarga priyayi Sunda, Nyi Raden Rajapermas dengan Raden Somanagara. Meskipun bertentangan dengan adat waktu itu, ayah-ibunya bersikukuh menyekolahkan Dewi Sartika di sekolah Belanda. Setelah ayahnya wafat, Dewi Sartika diasuh oleh pamannya (kakak ibunya) yang menjadi patih di Cicalengka. Oleh pamannya itu, ia mendapatkan pengetahuan mengenai kebudayaan Sunda, sementara wawasan kebudayaan Barat didapatkannya dari seorang nyonya Asisten Residen berkebangsaan Belanda.

    Sedari kecil, Dewi Sartika sudah menunjukkan bakat pendidik dan kegigihan untuk meraih kemajuan. Sambil bermain di belakang gedung kepatihan, ia sering memperagakan praktik di sekolah, belajar baca-tulis, dan bahasa Belanda, kepada anak-anak pembantu di kepatihan. Papan bilik kandang kereta, arang, dan pecahan genting dijadikannya alat bantu belajar.

    Waktu itu, Dewi Sartika baru berumur sekitar sepuluh tahun, ketika Cicalengka digemparkan oleh kemampuan baca-tulis dan beberapa patah kata dalam bahasa Belanda yang ditunjukkan oleh anak-anak pembantu kepatihan. Gempar, karena waktu itu belum ada anak (apalagi anak rakyat jelata) yang memiliki kemampuan seperti itu, dan diajarkan oleh seorang anak perempuan.

    Setelah remaja, Dewi Sartika kembali lagi kepada ibunya di Bandung. Jiwanya yang telah dewasa semakin menggiringnya untuk mewujudkan cita-citanya. Hal ini didorong pula oleh pamannya, Bupati Martanagara, yang memang memiliki keinginan yang sama. Tetapi, meski keinginan yang sama dimiliki oleh pamannya, tidak menjadikannya serta merta dapat mewujudkan cita-citanya. Adat yang mengekang kaum wanita pada waktu itu, membuat pamannya mengalami kesulitan dan khawatir. Namun karena kegigihan semangatnya yang tak pernah surut, akhirnya Dewi Sartika bisa meyakinkan pamannya dan diizinkan mendirikan sekolah untuk perempuan.


    Tahun 1906, Dewi Sartika menikah dengan Raden Kanduruan Agah Suriawinata, dari pernikahannya itu ia memiliki putra bernama R. Atot, yang merupakan Ketua Umum BIVB, sebuah klub sepak bola yang merupakan cikal bakal dari Persib Bandung. Suami dari Dewi Sartika memiliki visi dan cita-cita yang sama dengan Dewi Sartika, guru di sekolah Karang Pamulang, yang saat itu merupakan sekolah Latihan Guru.

    Sejak 1902, Dewi Sartika sudah merintis pendidikan bagi kaum perempuan. Di sebuah ruangan kecil, di belakang rumah ibunya di Bandung, Dewi Sartika mengajar di hadapan anggota keluarganya yang perempuan. Merenda, memasak, jahit-menjahit, membaca, menulis dan sebagainya, menjadi materi pelajaran saat itu

    Usai berkonsultasi dengan Bupati R.A. Martenagara, pada 16 Januari 1904, Dewi Sartika membuka Sakola Istri (Sekolah Perempuan) pertama se-Hindia-Belanda. Tenaga pengajarnya tiga orang : Dewi Sartika dibantu dua saudara misannya, Ny. Poerwa dan Nyi. Oewid. Murid-murid angkatan pertamanya terdiri dari 20 orang, menggunakan  ruangan pendopo kabupaten Bandung.

    Setahun kemudian, 1905, sekolahnya menambah kelas, sehingga kemudian pindah ke Jalan Ciguriang, Kebon Cau. Lokasi baru ini dibeli Dewi Sartika dengan uang tabungan pribadinya, serta bantuan dana pribadi dari Bupati Bandung. Lulusan pertama keluar pada tahun 1909, bahasa sundabisa lebih mememenuhi syarat kelengkapan sekolah formal.

    Pada tahun-tahun berikutnya di beberapa wilayah Pasundan bermunculan beberapa Sakola Istri, terutama yang dikelola oleh perempuan-perempuan Sunda yang memiliki cita-cita yang sama dengan Dewi Sartika. Pada tahun 1912 sudah berdiri sembilan Sakola Istri di kota-kota kabupaten  
    (setengah dari seluruh kota kabupaten se-Pasundan). Memasuki usia ke-sepuluh, tahun 1914, nama sekolahnya diganti menjadi Sakola Kautamaan Istri (Sekolah Keutamaan Perempuan). Kota-kota kabupaten wilayah Pasundan yang belum memiliki Sakola Kautamaan Istri tinggal tiga/empat, semangat ini menyeberang ke Bukittinggi, di mana Sakola Kautamaan Istri didirikan oleh Encik Rama Saleh. Seluruh wilayah Pasundan lengkap memiliki Sakola Kautamaan Istri di tiap kota kabupatennya pada tahun 1920, ditambah beberapa yang berdiri di kota kewedanaan.

    Bulan September 1929, Dewi Sartika mengadakan peringatan pendirian sekolahnya yang telah berumur 25 tahun, yang kemudian berganti nama menjadi "Sakola Raden Déwi". Atas jasanya dalam bidang ini, Dewi Sartika dianugerahi bintang jasa oleh pemerintah Hindia-Belanda.

    Dewi Sartika meninggal 11 September 1947 di Tasikmalaya, dan dimakamkan dengan suatu upacara pemakaman sederhana di pemakaman Cigagadon-Desa Rahayu Kecamatan Cineam. Tiga tahun kemudian dimakamkan kembali di kompleks Pemakaman Bupati Bandung di Jalan Karang Anyar, Kabupaten Bandung.

    Semangat dan jasanya dalam memperjuangkan kaum wanita agar mendapatkan pendidikan tidak sepantasnya kita lupakan. Jadi, sudah sepantasnya kita mengenang jasa Dewi Sartika. Semoga dengan apa yang telah dilakukannya, wanita-wanita Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik.